Utas Kebijakan: Mengakhiri Rezim Upah Murah

Di tengah ketidakpastian perekonomian global yang masih tinggi dan kondisi industri dalam negeri yang cenderung sedang tertekan, UMP (Upah Minimum Provinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2025 ditetapkan pemerintah naik 6,5 persen. Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 dengan nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan 6,5 persen dari UMP 2024.

UMP 2025 dan Upah Buruh Era Presiden Prabowo

Penetapan UMP 2025 yang merupakan penetapan UMP pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo ini terlihat menunjukkan pola yang berbeda dari penetapan UMP dalam dekade terakhir. Di periode transisi pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, antara 2014 – 2016, rerata pertumbuhan UMP mencapai 14,9 persen per tahun. Namun sejak 2017, per-tumbuhan UMP di era Presiden Jokowi mulai melemah, menjadi di kisaran 8,0 persen antara 2017 – 2020. Sejak terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pertumbuhan UMP mengalami kejatuhan yang sangat dalam.

Pada 2021, pertumbuhan UMP hanya 0,57 persen. Pada 2022, kenaikan UMP hanya 1,41 persen. Harapan akan perubahan kebijakan sempat terbit pada 2023 ketika UMP mengalami kenaikan hingga 7,26 persen karena tidak lagi didasarkan pada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan UU No. 11/2020. Namun seiring terbitnya Perppu No. 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, UMP kembali tertekan dimana kenaikan UMP 2024 hanya 3,60 persen.

Karena itu UMP 2025 yang meningkat 6,5 persen, di tengah situasi perekonomian yang sedang melemah, telah memberi harapan baru akan perubahan kebijakan upah minimum di era Presiden Prabowo. Penetapan UMP 2025 terlihat telah ber-upaya mengkompensasi ekspektasi inflasi 2025 di kisaran 3,5 persen dan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi 2025 di kisaran 5 persen. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka “alfa” yang ditetapkan PP No. 51/2023 hanya di kisaran 0,1-0,3, terlihat dalam penetapan UMP 2025 telah ada di kisaran 0,7.

Indikasi perubahan arah kebijakan ini bersesuaian dengan putusan MK terkini tentang UU Cipta Kerja yang menetapkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa) yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) bagi pekerja.

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.