Hingga akhir masa pemerintahan-nya, Presiden Jokowi terus mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada 18 Maret 2024, pemerintah secara resmi menetapkan 14 PSN baru yang seluruh pembiayaannya berasal dari investor swasta, yaitu 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan dan kesehatan, serta 1 proyek migas lepas pantai. Salah satu dari 14 PSN baru yang disetujui tersebut adalah Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten sebagai pengembangan Green Area dan Eco-City di lahan seluas 1.756 hektar. Sebagai destinasi pariwisata hijau dengan nilai investasi Rp 65 triliun, kawasan “Tropical Coastland” PIK 2 ini diklaim juga akan mengakomodasi kawasan wisata mangrove.
Sejak mendapatkan status PSN, proyek PIK 2 berjalan semakin cepat, terutama pembebasan lahan. Warga di sejumlah daerah melaporkan pembebasan lahan yang semakin agresif dilakukan PIK 2 sejak Maret 2024. PIK 2 terindikasi memanfaatkan statusnya sebagai PSN untuk melakukan pembebasan lahan warga secara masif. Proyek dengan status PSN, sesuai PP No. 42/2021, mendapatkan sejumlah kemudahan mulai dari mendapatkan jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk kredit, kemudahan perizinan usaha dan pengadaan tanah, kemudahan penyelesaian masalah hukum terkait proyek, hingga penanganan dampak sosial dari proyek oleh pemerintah.
Atas nama PSN kemudian PIK 2 yang secara jelas adalah entitas bisnis swasta skala besar, melakukan pengambilalihan lahan warga yang masif secara intimidatif. Pembebasan lahan oleh PIK 2 pasca PSN terindikasi merupakan upaya perluasan lahan proyek PIK 2 secara signifikan dari luas awal proyek yang semula “hanya” 1.756 hektar. Lebih jauh, akuisisi lahan secara intimidatif oleh PIK 2 tidak hanya melanggar hak rakyat atas tanah sekaligus sebagai sumber penghidupan utama mereka, namun juga berpotensi besar menghancurkan lahan pertanian produktif di sepanjang pesisir utara Tangerang.
Dari analisis perubahan tutupan lahan, kami menemukan bahwa pembebasan lahan PIK 2 seluas 1.756 hektar telah sepenuhnya selesai dilakukan pada saat PIK 2 ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024. Maka PIK 2 sebagai PSN seharusnya tidak lagi membutuhkan pembebasan lahan. Per Maret 2024 bahkan sebagian lahan proyek PIK 2 telah dibangun secara megah seperti apartemen Tokyo Riverside di Kecamatan Teluk Naga dan pembangunan jalan tol di Kecamatan Kosambi. Dengan demikian, pembebasan lahan oleh PIK 2 secara masif pasca penetapan PSN adalah upaya perluasan lahan proyek diluar areal PIK 2 awal dengan mengatasnamakan PSN.