Catatan kebijakan ini menyoroti mahalnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia yang semakin tidak terjangkau akibat kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Gelombang protes mahasiswa Universitas Indonesia mencuatkan persoalan ini ke ruang publik, dengan tuntutan agar rektorat membatalkan kenaikan UKT yang dinilai membebani mahasiswa, khususnya dari keluarga menengah ke bawah. Polemik tersebut hanya puncak dari gunung es masalah struktural pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia, yang makin bergeser ke arah komersialisasi akibat berkurangnya dukungan pemerintah.
Pemotongan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Rp6 triliun menjadi Rp3 triliun pada 2025 mendorong kampus negeri mencari sumber pendanaan alternatif. Universitas Indonesia menjadi contoh nyata, dengan menaikkan jumlah kelas ekonomi dari 6 menjadi 11 sejak 2023. Akibatnya, batas atas UKT rumpun Saintek melonjak dari Rp7,5 juta pada 2022 menjadi Rp20 juta pada 2023, sementara rumpun Sosial Humaniora meningkat dari Rp5 juta menjadi Rp14,6 juta. Kenaikan ini semakin diperparah oleh penerapan IPI pada jalur mandiri (SIMAK UI, PPKB), yang pada 2025 mulai dikenakan pada kelas menengah ke bawah (kelas 3 dan 4), sehingga biaya kuliah mereka melonjak tajam.
Rata-rata biaya kuliah delapan semester untuk mahasiswa jalur mandiri meningkat drastis. Misalnya, mahasiswa rumpun Saintek kelas 3 yang sebelumnya membayar Rp16 juta pada 2024 kini harus membayar Rp38 juta pada 2025 setelah adanya IPI. Kondisi serupa terjadi pada rumpun Sosial Humaniora, di mana biaya kuliah kelas 3 naik dari Rp16 juta menjadi Rp28 juta. Penerapan IPI menjadikan pendidikan tinggi semakin tidak terjangkau bagi kelompok yang seharusnya dilindungi, memperlebar kesenjangan sosial dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
Ironisnya, jalur mandiri kini menyumbang porsi penerimaan terbesar di PTN, mencapai 40% dibandingkan jalur SNBP dan SNBT. Dengan daya tampung jalur reguler yang terbatas, calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dipaksa memilih jalur mandiri dengan biaya mahal agar tetap bisa mengakses pendidikan tinggi. Padahal, sebelum 2023 kampus masih mampu berjalan tanpa IPI, sehingga mekanisme tersebut seharusnya bisa diterapkan kembali untuk meringankan beban mahasiswa.
Catatan kebijakan ini menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan pemerintah, pendidikan tinggi berisiko menjadi instrumen eksklusif yang hanya dapat diakses kelompok mampu. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan efisiensi di sektor pendidikan tinggi, memperkuat pendanaan publik, dan memastikan mekanisme UKT berjalan sesuai prinsip keadilan. Intervensi kebijakan yang adil dan transparan menjadi kunci agar pendidikan tinggi kembali berfungsi sebagai alat mobilitas sosial, bukan sekadar komoditas yang dikapitalisasi.
