Laporan Utas Kebijakan Juli 2025 ini mengupas tuntas kondisi pekerja digital transportasi (ojek online) di Indonesia—sektor informal yang menyerap jutaan tenaga kerja urban, namun masih jauh dari kata sejahtera.
Dibalik narasi gig economy dan fleksibilitas kerja, tersembunyi kenyataan pahit: upah rendah, jam kerja panjang, minim perlindungan sosial, dan tidak adanya posisi tawar terhadap aplikator. Berdasarkan estimasi konservatif, jumlah pekerja digital transportasi mencapai 2,41 juta orang pada 2024—sebagian besar adalah lulusan SD-SMA, dan lebih dari 75% berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
Laporan ini juga menyoroti disparitas wilayah, dominasi pekerja muda usia produktif, serta beban kerja ekstrem yang meningkatkan risiko kecelakaan. Digitalisasi, alih-alih menghadirkan keadilan, justru memperdalam ketimpangan sosial dan memperluas sektor kerja informal di perkotaan.
Di tengah stagnasi perlindungan regulasi, laporan ini mendorong pendirian koperasi kota sebagai lembaga ekonomi alternatif yang dimiliki dan dikelola oleh para “ojol”. Bukan hanya sebagai entitas bisnis, koperasi digital ini dapat menjadi wadah representasi, solidaritas, dan daya tawar bagi para mitra pengemudi.
Sebagai bagian dari visi ekonomi kerakyatan, pendirian 20 Koperasi Kota Merah Putih diusulkan untuk mengawali transformasi ini, dengan pembiayaan penuh dari negara, tanpa beban utang dan risiko sistemik.
