Jalan Pintas Kenaikan PPN 12%

Pemerintah memutuskan melanjutkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen per Januari 2025 setelah sebelumnya menaikkan menjadi 11 persen per April 2022, menggantikan tarif PPN 10 persen yang telah berlaku sejak 1983. Tarif PPN 12 persen ini akan berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN. Pengecualian kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk 3 jenis barang yaitu tepung terigu, gula untuk industri dan minyak goreng curah MinyaKita, dimana tarif PPN-nya tetap 11 persen.

 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen terlihat menjadi “jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yang stagnan dalam satu dekade terakhir. Tax ratio pada 2023 hanya sebesar 10,23 persen dari PDB, yang bahkan lebih rendah dari tax ratio di awal Presiden Jokowi pada 2015 yang 10,76 persen dari PDB.

 

Pasca kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, penerimaan PPN meningkat dari 3,25 persen dari PDB pada 2021 menjadi 3,51 persen dari PDB pada 2022 dan terakhir menjadi 3,62 persen dari PDB pada 2023. Namun terlihat bahwa kinerja PPN yang meningkat pasca kenaikan tarif justru diikuti menurunnya kinerja penerimaan PPh. Penerimaan PPh yang awalnya meningkat dari 4,10% dari PDB pada 2021 menjadi 5,10% dari PDB pada 2022, pada 2023 stagnan menjadi 5,03% dari PDB dan pada 2024 bahkan diproyeksikan akan turun menjadi hanya 4,70 persen dari PDB. 

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.