Haji adalah salah satu potensi ekonomi terbesar umat Islam Indonesia yang hingga kini belum optimal dikelola. Sebagai bagian dari rukun Islam, haji adalah perjalanan spiritual suci yang akan selalu dilakukan oleh umat Islam Indonesia yang merupakan negeri pengirim jamaah haji terbesar di dunia. Amandemen UU Haji dan Keuangan Haji yang kini sedang bergulir di DPR menjadi momentum untuk reformasi pelaksanaan haji yang melibatkan sumber daya ekonomi yang masif setiap tahunnya.
Dengan kini setiap tahunnya mengirimkan sekitar 220 ribu Jemaah, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Jemaah haji Indonesia mencapai kisaran 12 persen dari total sekitar 2 juta jamaah haji dari seluruh dunia yang memadati tanah suci setiap tahunnya.
Pada 2024, 241 ribu jemaah haji diperkirakan menghabiskan biaya hingga Rp 22,5 triliun dimana sekitar 83 persen-nya digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi dan jasa masya’ir sedangkan 15 persen sisanya untuk membiayai transportasi lokal, konsumsi, uang saku, visa dan asuransi. Di luar musim haji, Indonesia juga tercatat mengirim sekitar 1,4 juta jemaah umrah ke tanah suci setiap tahunnya. Pada 2024 diperkirakan 1,47 juta jemaah umrah menghabiskan biaya hingga Rp 51,3 triliun. Secara keseluruhan 1,7 juta jemaah haji dan umrah pada 2024 menghabiskan Rp 73,8 trilliun.
Dengan besarnya jumlah jemaah dan dana yang dikeluarkan, seharusnya ada banyak keunggulan ekonomi yang dapat diraih haji Indonesia, terutama dari biaya penyelenggaraan haji yang lebih murah karena skala bisnis dari jemaah haji Indonesia yang sangat besar.
Dengan jemaah Indonesia merupakan 12 persen dari total jemaah haji dunia maka biaya yang lebih murah akan diraih dari tercapainya skala ekonomis (economies of scale) dan dari posisi tawar yang tinggi dalam berhadapan dengan pemasok kebutuhan haji seperti transportasi dan akomodasi bahkan jasa masya’ir.