Catatan Kebijakan ini membahas rencana pembentukan Satgas PHK sebagai respons terhadap meningkatnya pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Usulan yang awalnya datang dari serikat pekerja ini disambut Presiden Prabowo sebagai langkah cepat menghadapi badai PHK yang dipicu ketidakpastian global, tarif dagang AS, serta lemahnya daya saing industri dalam negeri. Namun, yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas industri, melainkan nasib jutaan pekerja Indonesia.
Fenomena PHK tidak hanya dipicu faktor eksternal, tetapi juga proses deindustrialisasi yang sudah berlangsung lama. Sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki kehilangan daya saing dan semakin menyusut kontribusinya. Banyak investor justru lebih memilih negara lain di Asia Tenggara, meninggalkan Indonesia tanpa penciptaan lapangan kerja baru. Kondisi ini memperparah krisis ketenagakerjaan dan membuat intervensi pemerintah menjadi mendesak.
Satgas PHK diharapkan memiliki tugas pokok yang jelas: pendataan akurat jumlah PHK (yang kini simpang siur antara 18 ribu hingga 60 ribu kasus), deteksi dini potensi PHK, penyelesaian perselisihan, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Agar efektif, Satgas harus diberi wewenang penuh, mampu langsung berkoordinasi dengan Presiden, diisi oleh orang profesional, serta menghasilkan rekomendasi yang ditindaklanjuti, bukan sekadar simbolik.
Namun, keberhasilan Satgas juga bergantung pada kebijakan industri yang lebih luas. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pekerja, tetapi juga mendengar aspirasi pengusaha terkait hambatan birokrasi, impor ilegal, dan pungutan liar. Tanpa reformasi struktural yang melindungi industri dalam negeri sekaligus memperkuat daya saing, Satgas PHK hanya akan menjadi solusi sementara tanpa menyentuh akar masalah ketenagakerjaan.
