Penghapusan Kuota, Impor Daging, dan Swasembada Pangan

Catatan Kebijakan ini menyoroti rencana Presiden Prabowo untuk menghapus kuota impor daging dan menggantinya dengan skema tarif. Ketergantungan Indonesia pada impor pangan dinilai sangat berisiko karena fluktuasi harga dan keterbatasan pasokan global. Selama ini, kuota impor memang berperan melindungi peternak domestik, namun juga menjadi ajang korupsi dan rente politik yang membentuk kartel serta membuat harga daging dalam negeri terus melambung.

Harga daging sapi di Indonesia kini mencapai Rp120 ribu/kg, jauh di atas Malaysia yang hanya sekitar Rp60 ribu/kg. Sistem kuota yang sarat penyalahgunaan menjadikan harga daging berlipat, dengan margin perdagangan dan distribusi mencapai 40%. Jika digantikan dengan tarif impor yang transparan, harga domestik berpotensi turun hingga 50%, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari pungutan resmi.

Namun, di balik potensi penurunan harga, penghapusan kuota juga mengancam peternak rakyat. Dengan skala usaha kecil dan biaya produksi tinggi, mereka berisiko tersingkir jika impor melonjak tanpa proteksi. Data menunjukkan impor daging sudah naik dari 160 ribu ton (2018) menjadi 240 ribu ton (2023), sementara produksi lokal stagnan di kisaran 520 ribu ton per tahun. Ketergantungan pada impor berisiko mengulang kegagalan swasembada seperti pada kedelai dan bawang putih pasca liberalisasi 1997. Catatan Kebijakan ini menawarkan jalan tengah: kuota impor masih perlu dipertahankan dalam jangka pendek, sembari dibersihkan dari praktik rente dan korupsi. Dalam jangka menengah dan panjang, penguatan daya saing peternak rakyat menjadi syarat utama sebelum kuota benar-benar dihapus. Hanya dengan strategi bertahap, visi swasembada pangan dapat dicapai tanpa mengorbankan peternak kecil.

 

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.