Catatan Kebijakan ini menyoroti dinamika upah minimum pasca transisi pemerintahan. UMP 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo naik 6,5%, terlihat lebih tinggi dibanding tren stagnan era sebelumnya. Namun, kenaikan ini berpotensi semu karena diimbangi berbagai kebijakan pemerintah lain yang justru menggerus pendapatan buruh, mulai dari penghapusan subsidi, iuran wajib pensiun, hingga rencana kenaikan tarif transportasi publik.
Sejak lahirnya UU Cipta Kerja, pertumbuhan UMP menurun drastis: hanya 0,57% (2021) dan 1,41% (2022), jauh di bawah inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini menjadikan buruh kehilangan daya beli dan semakin terjebak dalam rezim upah murah. Padahal, data historis menunjukkan bahwa kebijakan UMP progresif justru tidak otomatis memicu pengangguran. Pada 2013–2016, misalnya, UMP tumbuh rata-rata 16% per tahun, sementara jumlah pengangguran tetap stabil di sekitar 7,3 juta orang.
Catatan Kebijakan ini juga menekankan bahwa upah yang tumbuh progresif berkontribusi pada perbaikan kesejahteraan buruh di atas garis kemiskinan keluarga. Sejak 2020, selisih ini makin menipis, menjadikan jutaan keluarga rentan jatuh miskin. Sementara itu, industri padat karya yang bergantung pada ekspor semakin tertekan oleh struktur biaya tinggi dan lemahnya dukungan pemerintah, sehingga PHK massal terus terjadi.
Rekomendasi utama adalah mengakhiri rezim upah murah dengan beralih ke rezim upah progresif. Kebijakan UMP bukan hanya menguntungkan buruh berupah rendah, tetapi juga memperbaiki struktur upah kelas menengah, meningkatkan daya beli, dan mendorong pertumbuhan permintaan domestik. Dengan strategi ini, bukan hanya kesenjangan upah dapat ditekan, tetapi penciptaan lapangan kerja baru juga bisa dipacu.
