Catatan kebijakan ini menyoroti praktik kartel dalam industri pinjaman online (pinjol) yang kini menjadi sorotan publik setelah KPPU memulai penyelidikan terhadap 97 penyelenggara pinjol. Mereka diduga bersepakat menetapkan plafon bunga melalui asosiasi industri sejak 2020 hingga 2023, menciptakan kartel bunga yang merugikan jutaan peminjam. Industri pinjol yang semula diklaim sebagai solusi inklusi keuangan justru berubah menjadi instrumen eksploitasi, terutama terhadap masyarakat kelas bawah yang unbankable, berpendapatan rendah, dan minim literasi keuangan.
Karakteristik pinjol yang berbasis tenor pendek dengan bunga harian menjadikan risiko gagal bayar sangat tinggi. Asosiasi pinjol sempat menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari atau setara 288% per tahun, jauh di atas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya 7% per tahun. Tekanan publik memang sempat menurunkan bunga ke 0,4% per hari, namun angka ini masih mencekik dan memberi keuntungan besar bagi pelaku industri. Fakta bahwa OJK sejak awal menyerahkan pengaturan bunga kepada asosiasi menunjukkan lemahnya peran regulator dalam melindungi masyarakat dari praktik rente digital.
Bunga pinjol yang tinggi menjerat peminjam dalam lingkaran utang melalui tiga cara: meningkatnya beban cicilan, dorongan meminjam lebih banyak untuk melunasi utang lama, serta tekanan untuk melakukan tindakan berisiko demi membayar cicilan. Kondisi ini menjadikan pinjol jebakan utang yang memiskinkan, terutama di tengah situasi ekonomi sulit dan ancaman resesi. Meskipun per Januari 2024 OJK telah menurunkan bunga maksimum menjadi 0,1% per hari untuk kredit produktif dan 0,3% untuk konsumtif, angka tersebut masih setara 36–108% per tahun, yang tetap terlalu tinggi bagi masyarakat kecil.
Catatan kebijakan ini menekankan perlunya kehadiran negara secara penuh dalam mengatur industri pinjol. Idealnya, bunga pinjol harus setara dengan kredit mikro formal: maksimal 0,05% per hari untuk konsumtif (18% per tahun) dan 0,02% per hari untuk produktif (7% per tahun). Lebih dari itu, pemerintah perlu memperluas program keuangan inklusif seperti KUR, Ultra Mikro (UMi), dan koperasi desa agar masyarakat memiliki alternatif akses pembiayaan yang adil dan murah. Pengusutan dugaan kartel pinjol harus dijadikan momentum untuk mereformasi total industri ini, sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi masyarakat kelas bawah dari jeratan rente digital.
