KPPU sedang mengusut dugaan kartel 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang menetapkan plafon bunga harian melalui asosiasi antara 2020–2023. Langkah ini penting karena industri pinjol dikenal eksploitatif terhadap masyarakat kelas bawah. OJK dinilai lalai, sejak awal membiarkan industri ini tumbuh tanpa regulasi memadai dan menyerahkan penetapan bunga maksimum pada asosiasi pinjol (AFPI). Pada 2018, AFPI menetapkan bunga maksimum 0,8% per hari (288% per tahun), kemudian ditekan menjadi 0,4% per hari (144% per tahun) pada 2021. Regulasi resmi OJK baru hadir pada 2024, sangat terlambat setelah banyak korban berjatuhan.
Meski OJK akhirnya menetapkan bunga maksimum 0,1–0,3% per hari (36–108% per tahun), angka ini masih tergolong tinggi. Untuk kredit konsumtif, idealnya bunga diturunkan ke 0,05% per hari (18% per tahun), sementara untuk kredit produktif mendekati 0,02% per hari (7% per tahun), setara bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bunga tinggi meningkatkan risiko gagal bayar karena membebani peminjam, menarik lebih banyak peminjam berisiko tinggi, dan mendorong perilaku spekulatif. Akibatnya, masyarakat miskin mudah terjebak utang macet, apalagi dengan maraknya pinjol ilegal.
Pinjol memang meningkatkan inklusi keuangan, tetapi lebih banyak membawa mudarat: mendorong konsumtif, kecanduan judi online, dan permanenisasi kemiskinan. Karena itu, OJK harus memiliki peta jalan untuk mengakhiri industri rentenir digital ini dan memperluas layanan keuangan inklusif seperti KUR, UMI, Bumdes, dan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan akses pembiayaan produktif yang murah, keberadaan pinjol bisa dihentikan secara permanen.
Selengkapnya bisa diakses pada laman berikut
https://drive.google.com/file/d/1ZeNuPQe2B18Cb93dNdKGiUvNINZaPBOl/view?usp=sharing
Oleh: Yusuf Wibisono (Direktur Next Policy)
