Dana Desa, Pemilu 2024 dan Politisasi Kepala Desa

Jelang pemilu 2024, kepala desa berulangkali mengalami politisasi untuk kepentingan penguasa dan partai politik. Sejak digulirkannya Dana Desa pada 2014, kepala desa semakin rentan dipolitisasi dengan Dana Desa menjadi alat tawar dan penekan. Dengan kedudukan dan pengaruhnya yang besar untuk masyarakat desa, Kepala Desa sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan elektoral penguasa dan partai politik. Setiap tahunnya tidak kurang dari Rp 70 triliun Dana Desa disalurkan untuk sekitar 75 ribu desa di penjuru tanah air.

Di masa pandemi, dana desa menjadi salah satu bantalan utama pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi di wilayah pedesaan. Selama masa pandemi, alokasi pemanfaatan dana desa dirubah secara drastis terutama untuk program bantuan sosial berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) minimal 40% dan program ketahanan pangan minimal 20%.

Dengan kata lain, sebenarnya selama pandemi peruntukan dana desa minimal sebesar 60% berubah menjadi bansos tunai dan subsidi pangan. Hal ini positif dan cukup efektif menahan angka kemiskinan di pedesaan selama pandemi. Namun di saat yang sama hal ini sebenarnya juga memiliki dampak negatif, yaitu hilangnya fungsi dana desa yang sesungguhnya untuk pemberdayaan ekonomi dan pembangunan infrastruktur desa. Lebih jauh, perubahan peruntukan Dana Desa menjadi BLT membuat Dana Desan Kepala Desa semakin rentan dipolitisasi untuk kepentingan politik pragmatis jangka pendek.

Sebelum pandemi, dana desa banyak digunakan untuk pengembangan produk unggulan desa, pengembangan BUMDES, pembangunan infrastruktur desa mulai dari jalan raya, irigasi, embung, pasar desa hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat desa seperti pembangunan sarana air bersih, MCK, drainase, polindes, PAUD, dan Posyandu. Seharusnya anggaran bansos dan subsidi pangan untuk masyarakat pedesaan diambil dari pos anggaran belanja subsidi dan belanja bantuan sosial, bukan dari dana desa.

Kini, pasca pandemi, selayaknya arah kebijakan Dana Desa dikembalikan. Dana desa sebelum pandemi sudah di kisaran 69 triliun, pada awal pandemi sempat meningkat, pada 2020 menjadi 71 triliun, pada 2021 menjadi 72 triliun, namun pada 2022 turun menjadi 68 triliun, dibawah anggaran sebelum pandemi. Dengan minimal 40% untuk BLT, maka sekitar 28 triliun Dana Desa selama pandemi menjadi BLT, ini setara dengan anggaran PKH untuk 10 juta rumah tangga miskin.

Hingga kini jelang pemilu 2024, kebijakan BLT Desa dari Dana Desa terus dipertahankan, meski proporsi nya sejak 2023 diturunkan menjadi 25%. Dengan Dana Desa kini di kisaran Rp 71 triliun, maka sekitar Rp 17,8 triliun Dana Desa disalurkan sebagai BLT setiap tahunnya sepanjang 2023-2024.

Di satu sisi benar BLT dari Dana Desa mampu menopang masyarakat desa selama pandemi agar tidak jatuh miskin, namun pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi desa menjadi menurun drastis. Lebih jauh, peruntukan Dana Desa sebagai bansos membuat politisasi dana desa dan kepala desa cenderung semakin menguat.

Ke depan fokus Dana Desa perlu dikembalikan ke semangat awal nya, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi dan pembangunan infrastruktur desa, dengan di saat yang sama memperbesar kembali ukuran anggaran-nya. Desa perlu kembali mengejar ketertinggalan ekonomi dan infrastruktur-nya. Tentu di saat yang sama, menjadi krusial untuk terus memperbaiki tata kelola dana desa agar korupsi dan inefisiensi yang selama ini menggerogoti efektifitas dana desa dapat ditekan.

Modus korupsi dan inefisiensi dana desa tergolong sangat sederhana, yang seharusnya dapat dicegah, seperti mark-up anggaran proyek, penggelapan dana, program atau kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran. Dibutuhkan edukasi dan partisipasi aktif masyarakat desa untuk mengkontrol pengelolaan dana desa, serta meningkatkan pengawasan dari kecamatan dan kabupaten.

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.