Haruskah OJK Mengatur Ketat Jumlah Pinjaman Fintech P2P Lending?

Brief Report Februari 2021

Summary

Membatasi jumlah penyaluran dana dari lenders maksimal 25% dan memaksa agar 40% pinjaman disalurkan ke sektor produktif cenderung berdampak negatif dibandingkan sisi positifnya.

Tidak ada dampak ekonomi signifikan apabila 40% pinjaman fintech P2P lending disalurkan ke sektor produktif

Download

https://bit.ly/PolicyBriefFeb2021

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.