Garis Kemiskinan dan Pertumbuhan Inklusif

Catatan Kebijakan ini menyoroti kontroversi penghitungan kemiskinan di Indonesia pasca naiknya status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas pada 2023. Pemerintah mengklaim pencapaian ini sebagai bukti keberhasilan pemulihan ekonomi dan hilirisasi. Namun, Bank Dunia menyebut angka kemiskinan Indonesia justru mencapai 68,2% berdasarkan standar baru garis kemiskinan US$ 8,30 PPP/hari (basis 2021), naik dari 60,3% jika menggunakan standar US$ 6,85 PPP/hari (basis 2017). Kenaikan standar ini mengungkap kerentanan struktural ekonomi Indonesia, di mana ratusan juta penduduk masuk kategori miskin menurut ukuran global.
Sebaliknya, pemerintah berkukuh menggunakan standar nasional yang jauh lebih rendah, yakni Rp582.932 per kapita per bulan atau sekitar US$ 3,20 PPP/hari. Dengan ukuran ini, tingkat kemiskinan pada Maret 2024 tercatat hanya 9,03% atau 25,2 juta jiwa. Standar konservatif ini membuat angka kemiskinan Indonesia tampak rendah, namun justru menutupi kondisi riil masyarakat pasca naik kelas ke kategori menengah-atas. Akibatnya, terjadi perbedaan tajam antara data resmi BPS dan estimasi Bank Dunia.
Perbedaan standar ini memiliki implikasi besar pada peta sosial-ekonomi. Dengan standar nasional, jumlah masyarakat kelas bawah diperkirakan 33,26% atau 92,9 juta jiwa. Namun dengan standar US$ 8,30 PPP, proporsinya melonjak drastis menjadi 85,81% atau 239,7 juta jiwa. Demikian pula, ilusi kelas menengah terbentuk akibat standar nasional yang terlalu rendah. Jika menggunakan standar nasional, jumlah kelas menengah mencapai 17,13% atau 47,9 juta jiwa. Tetapi dengan standar Bank Dunia, kelas menengah riil hanya 2,26% atau 6,3 juta jiwa, sementara calon kelas menengah turun dari 49,22% menjadi hanya 11,91%. Hal ini memperlihatkan betapa rapuhnya struktur kelas sosial Indonesia.
Kondisi ini menegaskan pentingnya reformasi standar garis kemiskinan agar kebijakan pembangunan lebih inklusif. Penggunaan standar konservatif membuat pemerintah cenderung mengabaikan kelompok rentan, sehingga mobilitas kelas bawah menuju kelas menengah sulit tercapai. Untuk mendorong pertumbuhan inklusif dan menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap), diperlukan kebijakan afirmatif yang memfasilitasi kelas bawah agar naik kelas dan memperkuat fondasi kelas menengah.
Catatan kebijakan ini merekomendasikan penyesuaian garis kemiskinan nasional dari Rp582.932 per kapita per bulan (US$ 3,20 PPP/hari) menjadi setara US$ 6,25 PPP/hari atau sekitar Rp1,14 juta per kapita per bulan. Angka ini merupakan nilai tengah antara standar lower-middle income (US$ 4,20) dan upper-middle income (US$ 8,30), serta paling relevan bagi Indonesia yang sejak 2023 resmi berstatus negara berpendapatan menengah ke atas. Reformasi ini penting untuk mencerminkan realitas, memperkuat kelas menengah, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.