Presiden Prabowo Subianto mengusung delapan agenda prioritas nasional yang dikenal sebagai Astacita, mencakup ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan desa. Program ini diwujudkan dalam berbagai kebijakan unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pencetakan 3 juta hektar sawah, pembangunan rumah rakyat, sekolah unggulan dan sekolah rakyat, revitalisasi rumah sakit, serta pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang menekankan pembangunan infrastruktur, Prabowo lebih menekankan pola negara kesejahteraan dengan titik tolak pada kesejahteraan rakyat.
Konsep negara kesejahteraan lahir dari kesepakatan bahwa rakyat berhak atas barang dan jasa penting, sementara negara berwenang mengelola sumber daya untuk memenuhinya. Tiga kutub pemikiran utama yang memengaruhi wacana ini adalah libertarianisme yang menekankan tanggung jawab individu dan peran minimal negara; neoliberalisme yang mengakui perlunya hak positif terbatas agar pasar lebih adil; serta kolektivisme yang menuntut peran penuh negara dalam menjamin kesetaraan hasil melalui penyediaan welfare state tanpa syarat.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menegaskan peran negara sebagai agen pembangunan yang tidak sekadar membuka kesempatan, melainkan juga menegakkan keadilan sosial. Konstitusi memberi warga hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga lingkungan hidup yang layak. Artinya, negara berfungsi sebagai provider state dengan kebijakan fiskal yang aktif menjalankan redistribusi pendapatan.
Tantangan utama bagi Prabowo adalah keterbatasan kapasitas fiskal. Target rasio pajak 23 persen dari PDB jauh dari realisasi yang hanya sekitar 10 persen. Implementasi program Astacita, termasuk MBG dengan anggaran Rp 71 triliun, masih terkendala rendahnya serapan dan efektivitas, sehingga keberhasilan agenda sangat bergantung pada perbaikan kinerja fiskal.
Selengkapnya bisa diakses pada laman berikut
https://www.kompas.id/artikel/arus-baru-negara-kesejahteraan
Oleh: Yusuf Wibisono (Direktur Next Policy)
