Catatan Kebijakan ini menyoroti penurunan tajam rasio pajak Indonesia yang pada Kuartal I/2025 hanya sebesar 7,95%, jauh di bawah 9,77% pada periode yang sama 2024 dan 11,41% pada 2023. Angka ini menjadi lampu merah bagi penerimaan negara sekaligus ruang fiskal, mengingat rasio pajak adalah indikator utama kemampuan negara membiayai pembangunan tanpa bergantung pada utang.
Selama satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia tidak pernah stabil di atas 11%, dengan pengecualian tahun 2014 (11,35%). Pandemi sempat memperparah kondisi ini, dan hingga 2024 penerimaan pajak stagnan di kisaran 10%. Sebagai perbandingan, negara-negara ASEAN memiliki rasio pajak lebih tinggi, yang memberi ruang fiskal lebih luas untuk investasi publik, layanan dasar, dan penguatan stabilitas ekonomi.
Rendahnya rasio pajak kini berisiko menghambat pendanaan berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Swasembada Pangan, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Pemerintah menargetkan rasio pajak naik ke 11,52–15% pada 2029, tetapi capaian kuartal pertama 2025 justru menandakan kesenjangan besar.
Jika tren ini berlanjut, pemerintah akan lebih bergantung pada utang untuk menutup defisit APBN. Konsekuensinya bukan hanya biaya bunga yang semakin besar, tetapi juga terhambatnya pembangunan sektor vital seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta efektivitas belanja negara menjadi agenda mendesak agar ruang fiskal tidak semakin menyempit.
