Politisasi Bansos dan Manipulasi Elektoral Pilpres 2024

Mendekati pilpres 2024, Presiden dan beberapa Menteri dari partai politik kian gencar berkeliling negeri membagikan bansos kepada masyarakat miskin. Meski mengaku menjalankan tugas negara, namun secara kasat mata semua pihak melihat dengan jelas motif kepentingan elektoral dibalik hal tersebut.

Kita sangat prihatin dengan politisasi bansos yang dipertontonkan dengan sangat vulgar oleh penguasa. Prinsip dasarnya bansos adalah kewajiban negara kepada warga negara yang tidak memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan dasar mereka karena kefakiran, kemiskinan dan keterlantaran. Maka bansos kepada masyarakat miskin, terutama kelompok marjinal seperti warga lansia dan penyandang disabilitas, adalah tugas mulia negara untuk melindungi setiap warga negara.

Namun kini bansos di politisasi secara vulgar untuk kepentingan elektoral jangka pendek jelang pemilu. Politisasi bansos terlihat menguat signfikan di era Presiden Jokowi dimana Presiden sangat aktif terlibat dalam penetapan kebijakan bansos, bahkan secara berlebihan terlibat dalam teknis seremonial pendistribusian bansos.

Motivasi elektoral untuk politisasi bansos juga telah mendistorsi substansi dan arah besar kebijakan penanggulangan kemiskinan yang seharusnya berfokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat (UMKM) dan penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas secara luas, bukan terus memperbesar dan memperluas bansos.

Bansos seharusnya semakin kecil cakupannya seiring perbaikan kesejahteraan masyarakat, bukan justru semakin meluas ditengah perekonomian yang diklaim semakin baik. Eksistensi bansos adalah karena adanya kondisi “darurat” kemiskinan seperti mempertahankan tingkat konsumsi minimal dan mencegah masyarakat jatuh pada kemiskinan yang lebih dalam, atau menguatkan daya beli kelas bawah. Karena itu prinsip dasarnya bansos bersifat temporer dan akan dihentikan dan direalokasi ke penerima baru yang lain ketika penerima lama sudah tidak lagi membutuhkan, yaitu ketika kesejahteraan nya telah meningkat.

Karena itu sebenarnya kita sudah lama memiliki konsep “graduasi” dalam bansos, yaitu berakhirnya kepesertaan seseorang dalam bansos karena sudah tidak lagi berhak atau sudah tidak lagi membutuhkan. Ketika seseorang sudah tidak lagi menghadapi situasi “darurat” miskin, maka orang tersebut akan graduasi atau tidak lagi menjadi penerima program bansos.

Maka menjadi sebuah keanehan, ditengah klaim pertumbuhan ekonomi tinggi namun cakupan bansos justru semakin besar dan luas secara sangat signifikan. PKH (Program Keluarga Harapan) misalnya, hingga akhir periode Presiden SBY pada 2014 tercatat hanya memiliki 2,7 juta keluarga penerima. Namun hanya 4 tahun kemudian pada 2018, jelang pilpres 2019, penerima PKH naik berlipat ganda menjadi 10 juta keluarga penerima. Seiring perluasan bansos ini maka anggaran belanja bansos melonjak signifikan dari Rp 49,6 triliun pada 2016 menjadi Rp 112,5 triliun pada 2019. Anggaran belanja bansos yang sangat besar terus dipertahankan hingga kini meski pandemi telah berakhir. Anggaran belanja bansos pada 2023 diproyeksikan Rp 146,5 triliun dan pada 2024 Rp 152,3 triliun, jauh meningkat dari anggaran sebelum pandemi yang hanya Rp 112,5 triliun pada 2019.

Dengan konsep graduasi, jumlah penerima bansos seharusnya semakin menurun seiring perbaikan kondisi perekonomian. Penerima PKH misalnya, seharusnya menurun bukan justru menjadi berlipat ganda jelang pemilu 2019. Hingga kini jelang pemilu 2024, jumlah penerima PKH tetap 10 juta keluarga. Jika kita menerapkan konsep graduasi 5% saja setiap tahunnya, antara 2018-2023 seharusnya jumlah penerima PKH menurun 2,3 juta, sehingga jumlah penerima PKH pada 2024 seharusnya tinggal sekitar 7,7 juta.

Maka jumlah penerima PKH yang terus dipertahankan besar, dan kini jelang 2024 ditambah luas dengan berbagai bansos ad-hoc seperti bansos beras dan BLT el-nino, ini bukan indikasi tingginya komitmen penanggulangan kemiskinan, namun lebih menandakan besarnya motif politisasi bansos untuk mendapatkan keuntungan elektoral sekaligus menandakan lemahnya upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk mencegah politisasi bansos penting bagi kita untuk melakukan reformasi atas bansos. Beberapa arah regulasi bansos yang krusiak ini antara lain: (1) seremonial pendistribusian bansos hanya boleh dilakukan oleh pejabat karir ASN, bukan oleh pejabat politik, apalagi setingkat Presiden, (2) bansos yang bersifat “bagi-bagi uang” atau “bagi-bagi barang” seperti PKH, BNPT atau bansos sembako, harus mengadopsi konsep “graduasi” bagi penerima nya, tidak boleh ada bansos yang meningkat jumlah penerima nya bahkan hingga berlipat ganda tanpa ada rasionalitas yang kuat, (3) fokus kebijakan penanggulangan kemiskinan seharusnya adalah pemberdayaan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, bukan bansos.

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.