Istilah greenflation disinggung oleh calon wakil presiden 02, Gibran Rakabuming Raka dalam sesi tanya jawab kedua kepada calon wakil presiden 03, Mahfud MD. Gibran menyebutkan bahwa contoh dari greenflation adalah demo rompi kuning yang terjadi di Prancis. Greenflation sendiri didefinisikan oleh guru besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Aulia Farlianty sebagai kondisi kenaikan harga barang dan jasa sebagai konsekuensi dari perekonomian hijau yang lebih ramah lingkungan.
Tidak semua kenaikan harga barang termasuk pada greenflation. Greenflation berkaitan erat dengan kenaikan harga energi. Misalnya mendorong sektor perhotelan di Jakarta untuk memasang solar panel menuju transisi ke energi hijau. Namun, belum ada kebijakan fiskal yang mengatur terkait dengan sektor perhotelan yang menjual energi oleh PT PLN sehingga perhotelan harus berinvestasi pada baterai yang membuat pajak semakin meningkat (greenflation). Hal ini membuktikan bahwa adanya pajak lingkungan mendorong konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang berkelanjutan. Oleh karena itu, cara untuk mengatasi greenflation ini adalah dengan kebijakan fiskal yang dapat melindungi masyarakat paling rentan berdasarkan prinsip keadilan sosial.
Gibran memberikan contoh greenflation yaitu demo rompi kuning di Prancis pada tahun 2018. Demo rompi kuning adalah gerakan protes dengan aksi blokade akibat kebijakan kenaikan pajak bahan bakar sebesar 5 sen/galon untuk bensin dan 2 sen/galon untuk solar. Kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya transisi energi hijau yang berharap dengan kenaikan harga bahan bakar tersebut, maka masyarakat beralih ke kendaraan yang minim polusi. Rompi kuning sendiri identik dengan rompi neon yang wajib dibaca oleh pengemudi di Prancis jika terjadi kondisi darurat di pinggir jalan.
Sejauh ini dalam upaya transisi energi, Indonesia sudah mengalami fenomena yang disebut sebagai green spoliation, yakni perampasan tanah akibat usaha transisi energi hijau. Green spoliation ini terjadi pada Proyek Strategis Nasional, yakni kasus Pulau Rempang. Perencanaan Proyek Rempang Eco City yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau oleh BP Batam, PT Makmur Elok Graha dan Xinyi Group bertujuan untuk menjadi kawasan terintegrasi industri, perdagangan dan wisata, hilirisasi pasir kuarsa, industri kaca, dan industri kaca panel surya dengan cara merampas hak tanah warga yaitu 16 kampung melayu yang telah berdiri sejak 1834.
Dalam upaya transisi energi hijau oleh para pasangan calon presiden-wakil presiden 2024, perlu komitmen kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat. Prinsip pembangunan berkeadilan sosial dan kebijakan fiskal yang melindungi kelompok rentan perlu ditegakkan dalam pemerataan pembangunan. Pemerintah tidak hanya fokus pada potensi adanya greenflation, tetapi juga harus fokus pada ancaman green spoliation yang telah terjadi di Indonesia.